Oleh : Ginan Wibawa, SH, MH.

Ketika kita berbicara tentang pemberdayaan Masyarakat melalui teknologi tepat guna pastinya kita akan menganggap bahwa teknologi merupakn sesuatu yang sulit dan pastinya sangat mahal Untuk penjabaranan apa itu teknologi, kali ini kita menulusurinya melalui bebrapa peraturan, PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2010 dan Peraturan Bupati NO 411 TAHUN 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN GARUT MELALUI TEKNOLOGI TEPAT GUNA ,mengatakan Teknologi tepat guna adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,  dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara muda, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan Dan pemberdayaan masyarakat melaui TTG adalah upaya pengembangan masyarakat melalui penciptaan kondisi yang memungkinkan masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri melalui pemberian sumberdaya, kesempatan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat.


Aroma berbeda dalam pemberdayaan Masyarakat melalui teknologi tepat guna hadir sejak adanya dana desa, dimana sebelum hadirnya dana desa pemberdayaan masyarakat melalui teknologi tepat guna hampir tidak ada penganggarannya di desa, akan tetap dengan adanya dana desa baik tenaga ahli ataupun pendamping desa bahu membahu menumbuhkan pemikiran bahwa pemberdayaan masyarakat dengan teknologi tepat guna sangatlah penting dan memerlukan perhatian khusus, hasil kerja nyata kami akhirnya terlihat ketika tahun 2016 mulai ada desa-desa yang menganggarkan untuk pelatihan dan bahkan pembelian alat TTG, Seperti yang dilakukan oleh desa dunguswiru pembelian unit komputer yang di kelola oleh WARTEK, di tahun yang sama akhirnya fasilitasi POSYANTEK dan WARTEK mendapatkan bantuan dari DPMD provinsi membuahkan hasil, bantuan itu diberikan untuk POSYANTEK kecamatan kersamanah dan  3 WARTEK  di kecamtan tersebut, partisipasi BUMN dalam pegelolaan sampah organic pun hadir melalui yaysan PLN peduli dalam bentuk CSR di desa cipereuan  kecamatan cibiuk hal tersebut hasil dari kordinasi TIM pendamping, DPMD dan SKPD terkait Tahun 2017 pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan TTG lebih banyak lagi, karena pada tahap perencaan kegiatan sosialisasi terus dilakukan sehingga banyak desa dan masyarakat desa sadar bahwa pentingaya pembanguan desa dengan mamanfaatakan TTG, seperti yang dilakukan oleh desa haruman (Pencacah sampah), desa cisaat (mesin tenun)  kecamatan Kadungora dan mesin pompa bertenaga surya yang di anggarkan oleh desa padaasih di kecamatan pasirwangi, tidak mau kalah dengan dua kecamatan tersebut kecamatan limbangan desa limbangan barat juga mengadakan pelatihan pengolahan sampah dan pembelian alat berupa  mesin pembakar sampah. Pemberdayaan masyarakat melalu TTG sudah dilakukan di beberapa desa antara lain desa limbangan barat kec BL limbangan, Untuk desa cibiuk kec cibiuk Pengolahan sampah, desa sukamenak kec wanaraja, desa tambakbaya kec cisurupan, desa mekarwangi dan desa sukaluyu kecamatan sukawening pelatihan pembuat pupuk kompos. Untuk saat ini kami fokus kepada pengembangan produk unggulan desa dengan bantuan alat TTG seperti yang sudah dilakukan oleh desa margamulya dan desa cisaat, Hadirnya teknologi di desa, secara tidak langsung meningkatkan kemampuan produksi, memberikan nilai tambah pada Produk unggulaan desa, menciptakan lapangan kerja dan   meningkatkan pendapatan masyarakat. Pada umumnya teknologi yang banyak diserap dan digunakan oleh masyarakat desa adalah Teknologi Tepat Guna (TTG). Ciri khas yang paling mendasar dari TTG adalah dapat dibuat dengan biaya yang relatif murah, cara membuatnya sangat mudah, dan menggunakan sumber-sumber daya setempat, Pengembangan produk unggulan ini tidak lepas dari bantuan pos pelayan teknologi (POSYANTEK) dan warung teknologi (WARTEK) dalam mengidentifikasi potensi dan masalah yang dihadapi dalam pengembangan TTG. 
Dengan dilaksanakannya proses perencanaan untuk tahun 2018 kami juga fokus terhadap kegiatan-kegiatan pengembangan teknologi tepat guna yang akan di danai dari dana desa, contoh desa di desa kelembagaan WARTEK yang akan di fasilitasi  seperti WARTEK desa cibatu diketuai oleh Pa Agung kecamatan cibatu yang akan mengembangan Destilasi air laut, WARTEK desa selaawi kecamatan selaawi yang di ketuai oleh Pa Pon akan mengembang kan hasil inovatinya yaitu alat pengawetan bambu. tentunya dalam untuk perencanaan tahun 2018 di semua desa di sosialisasikan pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk membangun kesadaran masyarakat dalam penggunaan teknologi tepat guna.

Penulis adalah Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

Admin***
Lebih baru Lebih lama