Oleh : Ginan
Wibawa, SH, MH.
Ketika
kita berbicara tentang pemberdayaan Masyarakat melalui teknologi tepat guna
pastinya kita akan menganggap bahwa teknologi merupakn sesuatu yang sulit dan
pastinya sangat mahal Untuk penjabaranan apa itu teknologi, kali ini kita
menulusurinya melalui bebrapa peraturan, PERMENDAGRI NO 20 TAHUN 2010 dan
Peraturan Bupati NO 411 TAHUN 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI
KABUPATEN GARUT MELALUI TEKNOLOGI TEPAT GUNA ,mengatakan Teknologi tepat guna
adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak
merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara
muda, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan
Dan pemberdayaan masyarakat melaui TTG adalah upaya pengembangan masyarakat
melalui penciptaan kondisi yang memungkinkan masyarakat mampu membangun diri
dan lingkungannya secara mandiri melalui pemberian sumberdaya, kesempatan dalam
pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan
masyarakat.
Aroma
berbeda dalam pemberdayaan Masyarakat melalui teknologi tepat guna hadir sejak
adanya dana desa, dimana sebelum hadirnya dana desa pemberdayaan masyarakat
melalui teknologi tepat guna hampir tidak ada penganggarannya di desa, akan tetap
dengan adanya dana desa baik tenaga ahli ataupun pendamping desa bahu membahu
menumbuhkan pemikiran bahwa pemberdayaan masyarakat dengan teknologi
tepat guna sangatlah penting dan memerlukan perhatian khusus, hasil kerja nyata
kami akhirnya terlihat ketika tahun 2016 mulai ada desa-desa yang menganggarkan
untuk pelatihan dan bahkan pembelian alat TTG, Seperti yang dilakukan oleh desa
dunguswiru pembelian unit komputer yang di kelola oleh WARTEK, di tahun yang
sama akhirnya fasilitasi POSYANTEK dan WARTEK mendapatkan bantuan dari DPMD provinsi
membuahkan hasil, bantuan itu diberikan untuk POSYANTEK kecamatan kersamanah
dan 3 WARTEK di kecamtan tersebut, partisipasi BUMN dalam
pegelolaan sampah organic pun hadir melalui yaysan PLN peduli dalam bentuk CSR
di desa cipereuan kecamatan cibiuk hal
tersebut hasil dari kordinasi TIM pendamping, DPMD dan SKPD terkait Tahun 2017
pemanfaatan dana desa untuk pemberdayaan TTG lebih banyak lagi, karena pada
tahap perencaan kegiatan sosialisasi terus dilakukan sehingga banyak desa dan
masyarakat desa sadar bahwa pentingaya pembanguan desa dengan mamanfaatakan
TTG, seperti yang dilakukan oleh desa haruman (Pencacah sampah), desa cisaat (mesin
tenun) kecamatan Kadungora dan mesin
pompa bertenaga surya yang di anggarkan oleh desa padaasih di kecamatan
pasirwangi, tidak mau kalah dengan dua kecamatan tersebut kecamatan limbangan
desa limbangan barat juga mengadakan pelatihan pengolahan sampah dan pembelian
alat berupa mesin pembakar sampah. Pemberdayaan
masyarakat melalu TTG sudah dilakukan di beberapa desa antara lain desa
limbangan barat kec BL limbangan, Untuk desa cibiuk kec cibiuk Pengolahan
sampah, desa sukamenak kec wanaraja, desa tambakbaya kec cisurupan, desa
mekarwangi dan desa sukaluyu kecamatan sukawening pelatihan pembuat pupuk
kompos. Untuk saat ini kami fokus kepada pengembangan produk unggulan desa
dengan bantuan alat TTG seperti yang sudah dilakukan oleh desa margamulya dan desa
cisaat, Hadirnya teknologi di desa, secara tidak langsung meningkatkan
kemampuan produksi, memberikan nilai tambah pada Produk unggulaan desa,
menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan pendapatan masyarakat. Pada umumnya teknologi yang banyak
diserap dan digunakan oleh masyarakat desa adalah Teknologi Tepat Guna (TTG).
Ciri khas yang paling mendasar dari TTG adalah dapat dibuat dengan biaya yang
relatif murah, cara membuatnya sangat mudah, dan menggunakan sumber-sumber daya
setempat, Pengembangan produk unggulan ini tidak lepas dari bantuan pos pelayan
teknologi (POSYANTEK) dan warung teknologi (WARTEK) dalam mengidentifikasi
potensi dan masalah yang dihadapi dalam pengembangan TTG.
Dengan dilaksanakannya proses
perencanaan untuk tahun 2018 kami juga fokus terhadap kegiatan-kegiatan
pengembangan teknologi tepat guna yang akan di danai dari dana desa, contoh
desa di desa kelembagaan WARTEK yang akan di fasilitasi seperti WARTEK desa cibatu diketuai oleh Pa
Agung kecamatan cibatu yang akan mengembangan Destilasi air laut, WARTEK desa
selaawi kecamatan selaawi yang di ketuai oleh Pa Pon akan mengembang kan hasil
inovatinya yaitu alat pengawetan bambu. tentunya dalam untuk perencanaan tahun
2018 di semua desa di sosialisasikan pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk
membangun kesadaran masyarakat dalam penggunaan teknologi tepat guna.
Penulis adalah Tenaga Ahli Teknologi Tepat Guna Kabupaten Garut Provinsi
Jawa Barat.
Admin***