Gambaran Umum Desa
Cipareuan
Desa Cipareuan adalah
salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, dengan
Luas wilayah sekitar 434.990 Ha. Secara administratif Desa Cipareuan berbatasan
dengan :
Sebelah
utara : Desa Cibiuk Kaler
sebelah
selatan: Desa Cibiuk Kidul
sebelah
timur : Desa Leuwigoong dan Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong
sebelah
barat : Desa Karang Anyar Kecamatan
Leuwigoong
Desa Cipareuan menurut
wilayah administrasi terdiri dari 10 RW ( Rukun Warga ) dan 39 RT ( Rukun
Tetangga ) dengan jumlah penduduk 6.368
jiwa dan atau 1.708 Kepala Keluarga yang tesebar di 16 Kampung.
Kondisi Desa Cipareuan
Sebelum Pelaksanaan Dana Desa
Pada Tahun 2013 sebelum Undang-undang
Desa turun, Desa Cipareuan dipimpin oleh penjabat karena kepala desa terpilih
tersangkut kasus korupsi beras raskin, kondisi ini cukup membuat masyarakat
sangat antipati kepada pemerintah desa karena dianggap kepala desa terpilih
tidak bisa membawa perubahan desa ke arah yang lebih baik tetapi malah menjadi
pemimpin yang korup, apalagi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa
bukan hal yang mudah karena belum tersedianya anggaran ke desa.
Pembaharuan
Desa Cipareuan
Setelah
Undang – undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa turun, kondisi di Desa Cipareuan
sangat berubah drastis, dari mulai pelayanan hingga proses pembangunan desa
yang cenderung meningkat, kondisi ini tidak terlepas dari adanya dana desa.
Dengan disalurkannya dana desa ini Pemerintah Desa Cipareuan sangat leluasa
dalam menata dan membangun desanya. Dana desa ini juga mempengaruhi karakter
dan pola pikir masyarakat, yang tadinya cenderung apatis sekarang masyarakat
sudah sadar akan proses pembangunan partisifatip, ini ditandai dengan banyaknya
masyarakat yang ikut berpartisipasi baik tenaga maupun pikiran. Tingkat
partisipasi ini berbanding terbalik dengan kondisi sebelum berlakunya dana
desa.
Namun,
dengan adanya dana desa ini tentu saja Desa sebagai pengelola dituntut untuk
transparan dalam hal pengunaan dana desa ini. Oleh karena itu, Pemerintah Desa
Cipareuan dengan segala kekurangannya terus mencoba untuk selalu terbuka dalam
hal penggunaan dana desa ini, salah satunya dengan selalu di pasangnya spanduk
yang memeberikan informasi tentang penggunaan dana desa. Tidak hanya itu, pada
setiap pembangunan atau pun kegiatan yang di danai oleh dana desa Pemerintah
Desa Cipareuan selalu membuat spanduk / plang kegiatan yang memberikan
informasi kepada masyarakat luas tentang nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan
besaran dana yang digunakan.
Layanan
Publik
Dahulu,
proses pelayanan publik di Desa Cipareuan berjalan sangat lambat karena
keterbatasan teknologi, keterbatasan SDM juga keterbatasan akses menuju
Kecamatan atau Kabupaten. Sekarang, dengan adanya Dana Desa alasan-alasan
keterlambatan tadi sudah bisa teratasi. Pengolahan data yang dibutuhkan sudah
dibantu dengan adanya komputer, dari segi Sumber daya manusia sekarang desa
sudah bisa melaksanakan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa yang tentu saja di
danai dari dana desa.
Partisipasi
Masyarakat
Seperti
kondisi masyarakat desa pada umumnya, sebelum adanya dana desa masyarakat
cenderung acuh bahkan apatis terhadap pembangunan desa. Dengan kehadiran
undang-undang desa No. 6 Tahun 2014, kehadiran masyarakat atau tokoh masyarakat
dalam setiap forum-forum perencanaan meningkat, keterlibatan masyarakat dalam
pembangunan juga meningkat drastis. Ini juga tidak terlepas dari keterbukaan
desa dalam memberikan informasi tentang penggunaan dana desa.
Desa
sebagai akuntabilitas publik desa dituntut terbuka dalam segala hal, baik dalam
segi pendapatan, belanja dll. Oleh karen itu, desa memfasilitasi masyarakat
untuk mendapatkan informasi tentang dana desa melalui banner-banner dan spanduk
pembangunan.
Transparansi
dan Keterbukaan Anggaran Desa
Salah
satu cara yang dilakukan oleh desa untuk menunjang trasparansi dan keterbukaan
Anggaran Desa adalah dengan membuat Baliho APBDesa yang dipasang di depan
kantor desa, sehingga masyarakat bisa langsung melihat anggaran yang masuk ke
desa dan peruntukannya.
Pembangunan
Desa dan Penggunaan Dana Desa
Dampak
dari pembangunan desa adalah soal kesejahteraan, inilah sesungguhnya yang ingin
dicapai dengan adanya dana desa. Pembangunan desa melahirkan sarana/prasarana
yang membantu pemerintah desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat baik
dalam hal pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan dll.
Pada
akhirnya, pengunaan dana desa ini harus berbanding lurus antara pembangunan
desa dan kesejahteraan masyarakat.
NO
|
URAIAN
|
TAHUN
|
|||
2015
|
2016
|
2017
|
|||
a.
|
Pemberdayaan
Masyarakat
|
|
|
|
|
|
1
|
Pelatihan Perangkat Desa dan BPD
|
22.425.000
|
15.000.000
|
7.794.300
|
|
2
|
Pelatihan RT / RW
|
10.000.000
|
|
|
|
3
|
Pelatihan UKM
|
20.405.000
|
13.999.900
|
|
|
4
|
Penyertaan Modal Bumdes
|
50.000.000
|
30.000.000
|
|
|
5
|
Pelatihan Lembaga-lembaga Desa
|
|
15.000.000
|
|
|
6
|
Bimtek DKM
|
|
10.000.000
|
|
|
7
|
Pelatihan Menjahit
|
|
|
43.650.000
|
b.
|
Pembangunan
Desa
|
|
|
|
|
|
1
|
Pembangunan TPT Kp. Cipondoh s/d Kp. Curug
|
195.000.000
|
|
|
|
2
|
Pembangunan TPT dan Drainase Kp. Cilanjung s/d Kp. Situbatu
|
|
184.384.200
|
|
|
3
|
Pengaspalan Jalan Desa
|
|
359.241.200
|
|
|
4
|
Pelebaran Gorong-gorong Plat Beton (3) Unit
|
|
43.142.700
|
|
|
5
|
Pembangunan TPT Kp. Pasir Jawa s/d Kp. Manjah Kenceh
|
|
|
263.799.800
|
|
6
|
Pelebaran Gorong-gorong Plat Beton Kp. Pasir Jawa
|
|
|
9.368.000
|
|
7
|
Pembangunan Drainase Kp. Manjah Kenceh
|
|
|
66.856.000
|
|
8
|
Pembangunan TPT Irigasi Kp. Lembur Kulon
|
|
|
85.881.100
|
|
9
|
Pembangunan Rabat Beton Kp. Pasantren
|
|
|
92.671.700
|
|
10
|
Labur Aspal Kp. Cikukuk
|
|
|
12.702.600
|
|
11
|
Pembangunan Rabat Beton Jln. Lapang
|
|
|
116.544.000
|
|
12
|
Pembangunan TPT Jln. Lapang
|
|
|
40.035.900
|
|
13
|
Pembangunan Drainase Jln. Lapang
|
|
|
21.574.700
|
|
14
|
Pembangunan Rabat Beton Kp. Bunisari
|
|
|
66.639.900
|
|
15
|
Pembangunan TPT Kp. Bunisari
|
|
|
28.730.000
|
|
|
T O T A L
|
297.830.000
|
670.768.000
|
856.248.000
|
Posting Komentar