Gambaran Umum Desa Cipareuan

Desa Cipareuan adalah salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, dengan Luas wilayah sekitar 434.990 Ha. Secara administratif Desa Cipareuan berbatasan dengan :

Sebelah utara : Desa Cibiuk Kaler
sebelah selatan: Desa Cibiuk Kidul
sebelah timur : Desa Leuwigoong dan  Desa Sindangsari  Kecamatan Leuwigoong
sebelah barat : Desa Karang Anyar Kecamatan Leuwigoong

Desa Cipareuan menurut wilayah administrasi terdiri dari 10 RW ( Rukun Warga ) dan 39 RT ( Rukun Tetangga ) dengan jumlah penduduk 6.368  jiwa dan atau 1.708 Kepala Keluarga yang tesebar di 16 Kampung.



Kondisi Desa Cipareuan Sebelum Pelaksanaan Dana Desa

Pada Tahun 2013 sebelum Undang-undang Desa turun, Desa Cipareuan dipimpin oleh penjabat karena kepala desa terpilih tersangkut kasus korupsi beras raskin, kondisi ini cukup membuat masyarakat sangat antipati kepada pemerintah desa karena dianggap kepala desa terpilih tidak bisa membawa perubahan desa ke arah yang lebih baik tetapi malah menjadi pemimpin yang korup, apalagi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa bukan hal yang mudah karena belum tersedianya anggaran ke desa.

Pembaharuan Desa Cipareuan

Setelah Undang – undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa turun, kondisi di Desa Cipareuan sangat berubah drastis, dari mulai pelayanan hingga proses pembangunan desa yang cenderung meningkat, kondisi ini tidak terlepas dari adanya dana desa. Dengan disalurkannya dana desa ini Pemerintah Desa Cipareuan sangat leluasa dalam menata dan membangun desanya. Dana desa ini juga mempengaruhi karakter dan pola pikir masyarakat, yang tadinya cenderung apatis sekarang masyarakat sudah sadar akan proses pembangunan partisifatip, ini ditandai dengan banyaknya masyarakat yang ikut berpartisipasi baik tenaga maupun pikiran. Tingkat partisipasi ini berbanding terbalik dengan kondisi sebelum berlakunya dana desa.

Namun, dengan adanya dana desa ini tentu saja Desa sebagai pengelola dituntut untuk transparan dalam hal pengunaan dana desa ini. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Cipareuan dengan segala kekurangannya terus mencoba untuk selalu terbuka dalam hal penggunaan dana desa ini, salah satunya dengan selalu di pasangnya spanduk yang memeberikan informasi tentang penggunaan dana desa. Tidak hanya itu, pada setiap pembangunan atau pun kegiatan yang di danai oleh dana desa Pemerintah Desa Cipareuan selalu membuat spanduk / plang kegiatan yang memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran dana yang digunakan.

Layanan Publik

Dahulu, proses pelayanan publik di Desa Cipareuan berjalan sangat lambat karena keterbatasan teknologi, keterbatasan SDM juga keterbatasan akses menuju Kecamatan atau Kabupaten. Sekarang, dengan adanya Dana Desa alasan-alasan keterlambatan tadi sudah bisa teratasi. Pengolahan data yang dibutuhkan sudah dibantu dengan adanya komputer, dari segi Sumber daya manusia sekarang desa sudah bisa melaksanakan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa yang tentu saja di danai dari dana desa.

Partisipasi Masyarakat

Seperti kondisi masyarakat desa pada umumnya, sebelum adanya dana desa masyarakat cenderung acuh bahkan apatis terhadap pembangunan desa. Dengan kehadiran undang-undang desa No. 6 Tahun 2014, kehadiran masyarakat atau tokoh masyarakat dalam setiap forum-forum perencanaan meningkat, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan juga meningkat drastis. Ini juga tidak terlepas dari keterbukaan desa dalam memberikan informasi tentang penggunaan dana desa.

Desa sebagai akuntabilitas publik desa dituntut terbuka dalam segala hal, baik dalam segi pendapatan, belanja dll. Oleh karen itu, desa memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang dana desa melalui banner-banner dan spanduk pembangunan.

Transparansi dan Keterbukaan Anggaran Desa

Salah satu cara yang dilakukan oleh desa untuk menunjang trasparansi dan keterbukaan Anggaran Desa adalah dengan membuat Baliho APBDesa yang dipasang di depan kantor desa, sehingga masyarakat bisa langsung melihat anggaran yang masuk ke desa dan peruntukannya.
Pembangunan Desa dan Penggunaan Dana Desa

Dampak dari pembangunan desa adalah soal kesejahteraan, inilah sesungguhnya yang ingin dicapai dengan adanya dana desa. Pembangunan desa melahirkan sarana/prasarana yang membantu pemerintah desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat baik dalam hal pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan dll.

Pada akhirnya, pengunaan dana desa ini harus berbanding lurus antara pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

NO
URAIAN
TAHUN
2015
2016
2017
a.
Pemberdayaan Masyarakat




1
Pelatihan Perangkat Desa dan BPD
22.425.000
15.000.000
7.794.300

2
Pelatihan RT / RW
10.000.000



3
Pelatihan UKM
20.405.000
13.999.900


4
Penyertaan Modal Bumdes
50.000.000
30.000.000


5
Pelatihan Lembaga-lembaga Desa

15.000.000


6
Bimtek DKM

10.000.000


7
Pelatihan Menjahit


43.650.000
b.
Pembangunan Desa




1
Pembangunan TPT Kp. Cipondoh s/d Kp. Curug
195.000.000



2
Pembangunan TPT dan Drainase Kp. Cilanjung s/d Kp. Situbatu

184.384.200


3
Pengaspalan Jalan Desa

359.241.200


4
Pelebaran Gorong-gorong Plat Beton (3) Unit

43.142.700


5
Pembangunan TPT Kp. Pasir Jawa s/d Kp. Manjah Kenceh


263.799.800

6
Pelebaran Gorong-gorong Plat Beton Kp. Pasir Jawa


9.368.000

7
Pembangunan Drainase Kp. Manjah Kenceh


66.856.000

8
Pembangunan TPT Irigasi Kp. Lembur Kulon


85.881.100

9
Pembangunan Rabat Beton Kp. Pasantren


92.671.700

10
Labur Aspal Kp. Cikukuk


12.702.600

11
Pembangunan Rabat Beton Jln. Lapang


116.544.000

12
Pembangunan TPT Jln. Lapang


40.035.900

13
Pembangunan Drainase Jln. Lapang


21.574.700

14
Pembangunan Rabat Beton Kp. Bunisari


66.639.900

15
Pembangunan TPT Kp. Bunisari


28.730.000


T O T A L
297.830.000
670.768.000
856.248.000




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama