Pendamping
desa se-Kabupaten Garut mengikuti rapat kordinasi (rakor) di Meranti Room
Kamojang Green Hotel, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang,
Garut, Kamis (11/1/2018).
Kegiatan
RAKOR yang sudah biasa dilakukan setiap bulannya, kali ini terasa lebih spesial
karena Dalam kegiatan itu para pendamping desa sempat memberikan santunan kepada
anak yatim berasal dari Banjarsari, Kecamatan Bayongbong. Mereka didatangkan ke
acara rakor. Biaya santunan murni dari rekan pendamping, tenaga ahli dan yang
lainnya,”
Dalam
kegiatan tersebut juga di bahas tentang evaluasi kinerja pendampingan tahun 2017 dan
strategi pendampingaan tahun 2018, serta
mengingatakan semua elemen pendamping desa bahwa pentingnya komitmen semua
pendamping desa untuk membantu
menfasilitasi desa dengan sepenuh
hati dan tidak lupa pendamping desa di
ingatkan harus terus menambah ilmu
pengetahuan tentang desa serta menyebarkan informasi-informasi penting yang berkaitan
dengan desa, seperti informasi telah keluarnya
Surat Mentri Keuangan no. S- 1/MK.7/2018 ketentuan pokok yang di atur dalam PMK No.225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua
atas PMK no. 50/PPMK.07/2107 tentang pengelolaan teranfer ke daerah dan
dana desa untuk mendukung program padat karya. Dimana pencairan Dana Desa tehap
1 (satu) sebesar 20% , tahap 2 (dua) 40% dan tahap 3 (tiga) 40%.
Ginan Wibawa ( TA TTG P3MD Kabupaten Garut )
Posting Komentar