Jakarta - Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah strategi untuk mengembangkan dan memajukan desa. Desa diharapkan menjadi halaman depan Indonesia sehingga pembangunannya harus lebih diperhatikan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid, saat menerima kunjungan Mahasiswa Universitas Wiyata Mandala, Nabire, Papua, di Jakarta (07/02).



“Pembangunan itu harus dari bawah dan Presiden Jokowi memulainya dari Timur. Lahirnya UU 6 tahun 2014 tentang Desa menginisiasi lahirnya dana desa. Itu digunakan untuk pembangunan di desa-desa,” ujarnya.

Taufik menambahkan, pemerintah telah menyalurkan dana desa sejak 2015. Di tahun ketiga ini, jumlah anggaran dana desa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yakni Rp 60 triliun. Dengan jumlah desa yang mencapai 74.910 di tahun ini, maka setiap desa rata-rata akan mendapatkan Rp 800 juta.

“Suatu desa yang tertinggal dapat dilihat dengan melihat angka kemiskinan dari suatu desa.  Jika masih saja ada desa yang masih kekurangan padahal sudah ada dana desa, mungkin disebabkan ada yang salah dalam penyalurannya,” lanjut Taufik.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerjasama, Fajar Tri Suprapto, menjelaskan, di tahun 2017 ini, Kemendes PDTT telah menetapkan empat program prioritas. Dana desa yang disalurkan kepada setiap desa dapat memfokuskan programnya untuk bidang-bidang tersebut.
“Program-program tersebut adalah mengembangkan Produk Unggulan Desa (Prudes) atau Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), membuat embung air desa, meningkatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan membangun sarana olahraga desa,” ujarnya.

Jumlah dana desa yang begitu besar, lanjut Fajar, menuntut adanya pengawasan ketat yang harus dilakukan bersama. Oleh karena itu, Fajar meminta kepada para mahasiswa untuk turut membantu pengawasan dana desa di desanya masing-masing. Jika ada permasalahan atau penyelewengan dana desa, mereka dapat berpartisipasi dengan menelepon Call Center Kemendes PDTT 1500040.

Kunjungan Mahasiswa Wiyata Mandala Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Bisnis ini bertujuan agar para mahasiswa dapat memperluas wawasannya tentang desa dan menambah pengalaman secara praktis. Kunjungan studi ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk lulus dari Universitas. Diharapkan pengetahuan tersebut dapat menjadi bekal bagi para mahasiswa untuk memajukan masing – masing desa. [kemendesa.go.id]

Lebih baru Lebih lama