Jakarta - Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah strategi
untuk mengembangkan dan memajukan desa. Desa diharapkan menjadi halaman depan
Indonesia sehingga pembangunannya harus lebih diperhatikan. Hal tersebut
disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa, Direktorat Jenderal
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid,
saat menerima kunjungan Mahasiswa Universitas Wiyata Mandala, Nabire, Papua, di
Jakarta (07/02).
“Pembangunan itu harus dari bawah
dan Presiden Jokowi memulainya dari Timur. Lahirnya UU 6 tahun 2014 tentang
Desa menginisiasi lahirnya dana desa. Itu digunakan untuk pembangunan di
desa-desa,” ujarnya.
Taufik menambahkan, pemerintah
telah menyalurkan dana desa sejak 2015. Di tahun ketiga ini, jumlah anggaran
dana desa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
yakni Rp 60 triliun. Dengan jumlah desa yang mencapai 74.910 di tahun ini, maka
setiap desa rata-rata akan mendapatkan Rp 800 juta.
“Suatu desa yang tertinggal dapat
dilihat dengan melihat angka kemiskinan dari suatu desa. Jika masih saja
ada desa yang masih kekurangan padahal sudah ada dana desa, mungkin disebabkan
ada yang salah dalam penyalurannya,” lanjut Taufik.
Sementara itu, Kepala Biro Humas
dan Kerjasama, Fajar Tri Suprapto, menjelaskan, di tahun 2017 ini, Kemendes
PDTT telah menetapkan empat program prioritas. Dana desa yang disalurkan kepada
setiap desa dapat memfokuskan programnya untuk bidang-bidang tersebut.
“Program-program tersebut adalah
mengembangkan Produk Unggulan Desa (Prudes) atau Produk Unggulan Kawasan
Perdesaan (Prukades), membuat embung air desa, meningkatkan Badan Usaha Milik
Desa (BUMDes), dan membangun sarana olahraga desa,” ujarnya.
Jumlah dana desa yang begitu
besar, lanjut Fajar, menuntut adanya pengawasan ketat yang harus dilakukan
bersama. Oleh karena itu, Fajar meminta kepada para mahasiswa untuk turut
membantu pengawasan dana desa di desanya masing-masing. Jika ada permasalahan
atau penyelewengan dana desa, mereka dapat berpartisipasi dengan menelepon Call Center Kemendes
PDTT 1500040.
Kunjungan Mahasiswa Wiyata Mandala
Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Bisnis ini bertujuan agar para
mahasiswa dapat memperluas wawasannya tentang desa dan menambah pengalaman
secara praktis. Kunjungan studi ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk
lulus dari Universitas. Diharapkan pengetahuan tersebut dapat menjadi bekal
bagi para mahasiswa untuk memajukan masing – masing desa. [kemendesa.go.id]