Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan
sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD
merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan
Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih
dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa
mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa
juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
1) Menggali aspirasi
masyarakat;
2) Menampung aspirasi
masyarakat;
3) Mengelola aspirasi
masyarakat;
4) Menyalurkan
aspirasi masyarakat;
5) Menyelenggarakan
musyawarah BPD;
6) Menyelenggarakan
musyawarah Desa;
7) Membentuk panitia
pemilihan Kepala Desa;
8) Menyelenggarakan
musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9) Membahas dan
menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi
laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya;
dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam
Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri
Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.