Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah


Dalam menjalankan tugas, pada setiap tahun anggaran kepala desa berkewajiban membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja atas penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. 

Dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Terdapat empat laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang wajib dibuat dan disusun oleh Kepala Desa, yaitu: 

v  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;

v  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;

v  Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan

v  Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kok banyak sekali sih laporan kades sekarang? Peraturannya memang begitu pak Kades. Mau tidak mau, laporan kinerja harus dibuat dan disusun. 

Lalu, bagaimana cara membuat dan menyusunnya? Disini kami akan membantu mempermudah cara menyusun keempat laporan kades tersebut berserta formatnya.

Format Laporan Kepala Desa yang pertama, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran, atau yang sering disingkat dengan LPPD Akhir Tahun Anggaran.


Kapan LPPD akhir tahun anggaran diserahkan? 

Tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret tahun berkenaan) Kepala Desa membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LPPD akhir tahun anggaran. Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.


Apa saja muatan materi LPPD akhir tahun anggaran? 

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dibuat dengan sistematika, sebagai berikut:

KATA PENGANTAR


DAFTAR ISI


BAB I PENDAHULUAN


  • Tujuan penyusunan laporan
  • Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Strategi dan kebijakan

BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA

  • Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan
  • Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan
  • Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat
  • Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  • Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh.

BAB III PENUTUP

  • Kesimpulan Laporan
  • Penyampaian ucapan terima kasih
  • Saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut

LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember

Secara lengkap sistematika penyusunan laporan silahkan dilihat dalam Format Laporan Kepala Desa.

Secara lengkap dan detil draf Format Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran, dapat di unduh di menu Format Desa. Silahkan dilakukan pengeditan dan menyesuaikan sesuai kondisi desa masing-masing.[admin]


Lebih baru Lebih lama