Terungkapnya berbagai kasus penyelewengan anggaran di sejumlah daerah menunjukkan bahwa praktik pengawasan oleh supradesa selama ini masih memiliki kelemahan. Catatan kebijakan ini merekomendasikan model pengawasan desa oleh masyarakat yang mengadopsi empat prinsip akuntabilitas sosial dalam melaksanakan Undang-undang Desa: relevansi, publisitas, penyanggahan, dan penegakan. Pengawasan dapat dilakukan oleh masyarakat mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, pengawasan dapat lebih efektif dan substantif daripada terjebak pada urusan administratif.
Selengkapnya...........
Posting Komentar