Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), kebijakan tentang desa dianggap tidak banyak memberikan perubahan bagi desa, khususnya dari segi tata kelola pemerintah desa. Oleh karena itu, kelahiran UU Desa menjadi harapan baru untuk kemajuan desa disebabkan UU ini menempatkan desa sebagai subjek yang mampu mengatur dan mengelola dirinya sendiri. Studi ini merupakan studi awalan sebagai bagian dari studi longitudinal tiga tahun. Studi ini memantau bagaimana pemerintah desa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas) pada tahun awal pelaksanaan UU Desa. Temuan awalan yang dituliskan dalam laporan ini dikumpulkan menggunakan kajian kualitatif dengan mengumpulkan informasi melalui diskusi kelompok terfokus, wawancara mendalam, observasi langsung, transek, dan pengumpulan dokumen. Lokasi studi berada di sepuluh desa pada sembilan kecamatan di lima kabupaten pada tiga provinsi di Indonesia.
Selengkapnya.........
Posting Komentar