Kebijakan Padat Karya Tunai (PKT) di Desa yang dimulai pada 2018 untuk menanggulangi kemiskinan, pengangguran, dan gizi buruk di desa menimbulkan beberapa permasalahan. Hal ini berkaitan dengan sebagian ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis) PKT yang (i) menyebabkan inefisiensi anggaran, (ii) berisiko menurunkan kualitas hasil pekerjaan, dan (iii) tidak dilengkapi dengan kriteria acuan yang jelas untuk menetapkan sasaran PKT. Catatan kebijakan ini merekomendasikan agar (i) pemerintah tidak mematok minimal 30% anggaran kegiatan pembangunan yang berasal dari Dana Desa (DD) untuk upah tenaga kerja; pemerintah cukup mendorong desa untuk melaksanakan pembangunan dengan melibatkan lebih banyak warga marginal; (ii) kegiatan PKT dibuka hanya untuk posisi pekerja, sementara posisi tenaga kerja ahli tetap menggunakan warga desa yang memiliki keahlian/ pengalaman; dan (iii) pemerintah–melalui pendamping desa–memfasilitasi pemerintah desa dalam mengidentifikasi dan menetapkan sasaran PKT melalui musyawarah desa.
Selengkapnya...........
Posting Komentar