Kini, calon kepala desa tidak harus lagi dari daerah setempat.




Seseorang yang mencalonkan diri menjadi kepala desa tidak harus merupakan penduduk yang berdomisili di desa yang bersangkutan. Memang, Pasal 33 huruf g Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) sempat mengatur soal syarat domisili calon kepala desa, yakni harus penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Akan tetapi, kemudian pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”).
Berikut bunyi selengkapnya Pasal 33 UU Desa sebelum dibatalkan oleh MK:
“Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan :
  1. warga negara Republik Indonesia
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; 
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; ( Dihapus )
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11.  berbadan sehat;
  12.  tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Namun kemudian, Majelis MK dalam putusannya bernomor 128/PUU-XIII/2015 tegas menyatakan Pasal 33 huruf g UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Mahkamah menilai pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat desa dan pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat bersesuaian dengan semangat Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Beleid ini menyebutkan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
MK juga menyatakan bahwa sudah seyogyanya pemilihan ‘kepala desa dan perangkat desa’ tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan harus ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran’.
Bagi Mahkamah, alasan ini sejalan dengan rezim Pemerintahan Daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di daerah setempat.
Ketentuan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) yang mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.
Aturan tersebut digugat Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) karena diniali bertentangan terhadap UUD 1945. Asosiasi menguggat mengenai 'terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran' yang diatur Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, sebagaimana dikutip Tribun, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Undang-Undang Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dalam kerangka NKRI, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hakim anggota, Aswanto menjelaskan masyarakat perdesaan di Indonesia dapat dibedakan antara masyarakat desa dan masyarakat adat.
Menurut Mahkamah, status desa dalam UU Desa kembali dipertegas sebagai bagian tak terpisahkan dari struktur organisasi pemerintahan daerah.
Kemudian peraturan desa ditegaskan sebagai bagian dari pengertian peraturan perundang-undangan dalam arti peraturan yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sehingga desa menjadi kepanjangan tangan terbawah dari fungsi-fungsi pemerintahan negara secara resmi.
Oleh sebab itu, lanjut Aswanto, sudah seyogianya pemilihan 'kepala desa dan perangkat desa' tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus 'terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran'.
“Hal tersebut sejalan dengan rezim pemerintahan daerah dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di daerah setempat,” bebernya.
Sedangkan terhadap permohonan yang meminta pengujian konstitusional Pasal 50 ayat (1) huruf a UU Desa mengenai syarat pendidikan bagi perangkat desa, Pemohon tidak menguraikan argumentasinya. Akibatnya, permohonan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Terbitnya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Adapun beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah atau dihapus, untuk lebih jelasnya silahkan download dan pelajari permendagri tersebut pada link dibawah ini..


Dari Berbagai Sumber
Admin***


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama