Kini,
calon kepala desa tidak harus lagi dari daerah setempat.
Seseorang
yang mencalonkan diri menjadi kepala desa tidak harus merupakan penduduk yang
berdomisili di desa yang bersangkutan. Memang, Pasal 33 huruf g Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) sempat mengatur soal syarat domisili
calon kepala desa, yakni harus penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
Akan tetapi, kemudian pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
(“MK”).
Berikut bunyi selengkapnya Pasal 33 UU Desa
sebelum dibatalkan oleh MK:
“Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan :
- warga negara Republik Indonesia
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar
- bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; ( Dihapus )
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
- syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Namun
kemudian, Majelis MK dalam putusannya bernomor 128/PUU-XIII/2015 tegas
menyatakan Pasal 33 huruf g UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
1945 (“UUD 1945”) dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.
Mahkamah
menilai pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat desa dan
pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa
setempat bersesuaian dengan semangat Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
Beleid
ini menyebutkan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya”.
MK
juga menyatakan bahwa sudah seyogyanya pemilihan ‘kepala desa dan perangkat
desa’ tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan harus ‘terdaftar sebagai
penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum
pendaftaran’.
Bagi
Mahkamah, alasan ini sejalan dengan rezim Pemerintahan Daerah dalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat
terkait dengan domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal
di daerah setempat.
Ketentuan
tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian Undang-Undang
Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.
Aturan
tersebut digugat Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) karena
diniali bertentangan terhadap UUD 1945. Asosiasi
menguggat mengenai 'terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa
setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran' yang diatur Pasal 33
huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa.
"Mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1)
huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Ketua
Majelis Hakim, Arief Hidayat, sebagaimana dikutip Tribun, Jakarta, Jumat
(25/8/2017).
Dalam
pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan NKRI.
Undang-Undang
Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan dalam Pasal 18 ayat (7)
dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu memberikan pengakuan dan penghormatan
atas desa dalam kerangka NKRI, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum
bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hakim
anggota, Aswanto menjelaskan masyarakat perdesaan di Indonesia dapat dibedakan
antara masyarakat desa dan masyarakat adat.
Menurut
Mahkamah, status desa dalam UU Desa kembali dipertegas sebagai bagian tak
terpisahkan dari struktur organisasi pemerintahan daerah.
Kemudian
peraturan desa ditegaskan sebagai bagian dari pengertian peraturan
perundang-undangan dalam arti peraturan yang melaksanakan fungsi pemerintahan,
sehingga desa menjadi kepanjangan tangan terbawah dari fungsi-fungsi
pemerintahan negara secara resmi.
Oleh
sebab itu, lanjut Aswanto, sudah seyogianya pemilihan 'kepala desa dan
perangkat desa' tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon
perangkat desa harus 'terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa
setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran'.
“Hal
tersebut sejalan dengan rezim pemerintahan daerah dalam pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang tidak memberikan batasan dan syarat terkait dengan
domisili atau terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di daerah
setempat,” bebernya.
Sedangkan
terhadap permohonan yang meminta pengujian konstitusional Pasal 50 ayat (1)
huruf a UU Desa mengenai syarat pendidikan bagi perangkat desa, Pemohon tidak
menguraikan argumentasinya. Akibatnya, permohonan tersebut tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Terbitnya Permendagri
Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Adapun beberapa ketentuan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 yang diubah atau
dihapus, untuk lebih jelasnya silahkan download dan pelajari permendagri
tersebut pada link dibawah ini..
Dari Berbagai Sumber
Admin***
Posting Komentar