Oleh : Ginan Wibawa, SH. MH
Kegiatan pembangunan sarana & prasarana
merupakan salah satu komponen pendekatan pembelajaran masyarakat, yang didukung
melalui proses swakelola oleh
masyarakat dalam setiap kegaiatan yang bersumber dari dana desa melaui Program Perencanaan
Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD)
Melalui kegiatan tersebut Selain merupakan proses pemenuhan asas Tranparansi
dan Akuntabilitas dalam pengeloalan dana desa, diharapkan juga dapat menjadi proses pembelajaran
masyarakat untuk mewujudkan kebutuhkan akan sarana & prasarana yang
berkualitas baik serta
berfungsi,
kuat dan tahan lama dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, maka Sertifikasi kegiatan perlu dilakukan baik oleh
masyarakat, pemerintahan desa, pemeritahan kecamatan dan pendamping desa selaku pendamping
masyarakat harus dapat mengawal dengan baik agar kegiatan tersebut dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum.
Sertifikasi disini merupakan kegiatan yang
dilakukan untuk memeriksa dan menilai capaian kualitas dan pemanfaatan dari
sarana & prasarana yang telah dibangun oleh TPK. Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui apakah
hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana & prasarana telah memenuhi
persyaratan teknik (kualitas yang baik) dan dapat bermanfaat. Sedangkan hasil
yang diharapkan dari kegiatan Sertifikasi ini adalah adanya rekomendasi atas
kelayakan dari sarana dan prasarana yang telah dibangun tersebut.
Dengan adanya proses sertifikasi masyarakat dapat
mengetahui apakah kegitan yang dilaksanakan tersebut memenuhi standar teknik
atau tidak, karena mungkin saja bisa terjadi bahwa suatu kegiatan dilaksanakan
tidak sesuai dengan yang seharusnya.
*Penulis adalah Tenaga Ahli TTG Pada P3MD Kabupaten Garut - Jawa Barat
Posting Komentar