Pengesahan
 Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang
 harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Di samping memberikan
 dasar hukum bagi keberadaan desa, UU Desa juga menghadirkan cara 
pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
 Desa diakui sebagai subyek yang berkewenangan mengatur dan mengurus 
pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya boleh dan diakui haknya untuk
 ambil bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan 
desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah 
Kabupaten/Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan 
pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk 
menentukan, tetapi memberdayakan desa untuk semakin kuat menjadi 
mandiri.
Begitu mendasarnya perubahan yang 
ditawarkan UU Desa dan luasnya ruang lingkup wilayah geografis sehingga 
implementasi visi UU Desa membutuhkan kesanggupan kerja sinergis 
berbagai pihak. Salah satunya adalah menyangkut kesiapan pemerintah baik
 dalam menyiapkan tata kelola dan penyesuaian kerja birokrasi, maupun 
dalam melakukan pendampingan masyarakat desa. Pendampingan yang 
dilakukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan 
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2015 
bertujuan;
a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
c. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
d. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Download: Kurikulum Pelatihan TA
Download: PB 1 – Visi UU Desa
Download: PB 2 – UU Desa dan Promosi Inklusi Sosial
Download: PB 3 – Nomenklatur Desa Adat
Download: PB 4 – Kewenangan dan Produk Hukum Desa
Download: PB 5 – Sistem Pembangunan Desa
Download: PB 6 – Demokratisasi dan Tata Kelola Desa
Download: PB 7 – BUMDes dan Ekonomi Desa
Download: PB 8 – Pengembangan Desa
Download: PB 9 – Pemberdayaan Masyarakat Desa
Download: PB 10 – Peran dan Strategi Tenaga Ahli

Posting Komentar