Oleh : Asep Jazuli
( Pendamping Lokal Desa kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang )
Pembangunan desa sebagai sistem yang dikonstruksi UU Desa, menempatkan  masyarakat pada posisi strategis, sebagai sebjek pembangunan. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang dan peran strategis dalam tata kelola Desa, termasuk di dalamnya penyelenggaraan pembangunan Desa. Isu penting dalam konteks ini adalah peningkatan keberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki daya desak yang efektif untuk mewujudkan tata kelola Desa yang baik dan penyelenggaraan pembangunan yang sesuai dan memenuhi aspirasi masyarakat.


Dalam kerangka itulah, Pemerintah menetapkan kebijakan pendampingan sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, yang bertujuan:

1.    Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;

2.    Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang pertisipatif;

3.    Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor; dan

4.    Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.



Mengingat luasnya ruang lingkup implementasi UU Desa, Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pendampingan, melimpahkan sebagaian kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (Pasal 112, ayat 4 UU Desa dan Pasal 128, ayat 2 PP 43). Tenaga ahli profesional dimaksud adalah pendamping desa, tenaga teknik dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 5 Permendesa No. 3/2015), termasuk diantaranya adalah Pendamping Lokal Desa (Pasal 129, ayat 1 (a) PP No. 47 Tahun 2015).

Dengan demikian, PLD berhubungan langsung secara intensif dengan pemerintah dan masyarakat Desa. Berdasarkan Literasi yang ada Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping Lokal Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2016, ruang lingkup tugas PLD adalah sebagai berikut :

No
Tugas Pokok
Output Kerja
Indikator Output
1
2
3
4
1
Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa
Perencanaan dan penganggaran Desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
a)    Terlaksananya sosialisasi UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
b)    Terfasilitasinya musyawarah Desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa;
c)    Tersusunnya rancangan peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala Desa dan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan peraturan lain yang diperlukan.
2
Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa
Pelaksanaan pembangunan Desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
a)    Adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan Desa;
b)    Terfasilitasinya kerjasama antar Desa;
c)    Terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik;
d)    Terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan Desa.
3
Mendampingi masyarakat Desa dalam  kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan melibatkan kelompok perempuan, difabel/berkebutuhan khusus, kelompok masyarakat miskin dan marginal.
Terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan Desa.
4
Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa
Proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
a)    Terlaksana peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan Desa;
b)    Terlaksananya evaluasi pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
c)    Masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi pembangunan Desa.



  1. Landasan Hukum Pendampingan Desa

1)    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2)    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3)    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 

4)    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

5)    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

6)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

7)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;

8)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

9)    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

10) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

11) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

12) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;

13) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;

14) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
Lebih baru Lebih lama