Oleh : Asep Jazuli
( Pendamping
Lokal Desa kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang )
Pembangunan desa sebagai sistem yang dikonstruksi UU
Desa, menempatkan masyarakat pada posisi
strategis, sebagai sebjek pembangunan. Dengan demikian, masyarakat memiliki
ruang dan peran strategis dalam tata kelola Desa, termasuk di dalamnya
penyelenggaraan pembangunan Desa. Isu penting dalam konteks ini adalah
peningkatan keberdayaan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki daya desak
yang efektif untuk mewujudkan tata kelola Desa yang baik dan penyelenggaraan
pembangunan yang sesuai dan memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam kerangka itulah, Pemerintah menetapkan kebijakan
pendampingan sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, yang bertujuan:
1.
Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas
pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
2.
Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi
masyarakat desa dalam pembangunan desa yang pertisipatif;
3.
Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar
sektor; dan
4.
Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.
Mengingat luasnya ruang lingkup implementasi UU Desa,
Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pendampingan, melimpahkan sebagaian
kewenangannya kepada tenaga ahli profesional dan pihak ketiga (Pasal 112, ayat
4 UU Desa dan Pasal 128, ayat 2 PP 43). Tenaga ahli profesional dimaksud adalah
pendamping desa, tenaga teknik dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (Pasal
5 Permendesa No. 3/2015), termasuk diantaranya adalah Pendamping Lokal Desa
(Pasal 129, ayat 1 (a) PP No. 47 Tahun 2015).
Dengan demikian, PLD berhubungan langsung secara intensif
dengan pemerintah dan masyarakat Desa. Berdasarkan Literasi yang ada Pendamping
Lokal Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan
pemberdayaan masyarakat Desa. Pendamping Lokal Desa melaksanakan tugas
mendampingi Desa yang mengacu pada
Kerangka Acuan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) yang ditetapkan Direktorat
Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2016, ruang lingkup
tugas PLD adalah sebagai berikut :
No
|
Tugas Pokok
|
Output Kerja
|
Indikator Output
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Mendampingi Desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan Desa
|
Perencanaan dan penganggaran Desa berjalan sesuai aturan dan
ketentuan yang berlaku
|
a) Terlaksananya sosialisasi UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
peraturan turunannya;
b) Terfasilitasinya musyawarah Desa yang partisipatif untuk menyusun
RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa;
c) Tersusunnya rancangan peraturan Desa tentang kewenangan lokal
berskala Desa dan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan peraturan
lain yang diperlukan.
|
2
|
Mendampingi Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa
|
Pelaksanaan pembangunan Desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan
yang berlaku
|
a) Adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai
pembangunan Desa;
b) Terfasilitasinya kerjasama antar Desa;
c) Terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan Desa yang sesuai dengan
prinsip tata kelola yang baik;
d) Terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait
pembangunan Desa.
|
3
|
Mendampingi masyarakat Desa dalam
kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Desa
|
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan
melibatkan kelompok perempuan, difabel/berkebutuhan khusus, kelompok
masyarakat miskin dan marginal.
|
Terlaksananya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa,
masyarakat dan kelembagaan Desa.
|
4
|
Mendampingi Desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan
pembangunan Desa
|
Proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan Desa
berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
a) Terlaksana peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan Desa;
b) Terlaksananya evaluasi pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
c) Masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi pembangunan Desa.
|
- Landasan Hukum Pendampingan Desa
1)
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3)
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4)
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
5)
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumberkan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
6)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman
Teknis Peraturan di Desa;
7)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa;
8)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
9)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
10) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
11) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata
Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
12) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan
Desa;
13) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
14) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.