Sebagaimana disebutkan dalam buku 
“Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa bukanlah 
mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula 
mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan 
pendampingan secara utuh terhadap desa.
Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.
Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas 
pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga 
masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi 
pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa 
sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan 
kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah 
dan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan pendampingan desa yang sesuai dengan UU Desa, 
Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyiapkan banyak bekal 
untuk para pendamping, mulai dari pendamping nasional hingga pendamping 
desa yang menjadi ujung depan-dekat dengan desa. Meskipun para 
pendamping berdiri di samping desa secara egaliter, tetapi mereka harus 
lebih siap dan lebih dahulu memiliki pengetahuan tentang desa, yang 
bersumber dari UU No. 6/2014 tentang Desa.
10 buku saku yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan 
Transmigrasi, merupakan bacaan penting yang harus dibaca dan dihayati 
oleh para pendamping Desa, tentu saja oleh semua Stakeholder lainnya.
1. Buku Saku “KEWENANGAN DESA DAN REGULASI DESA”.
2. Buku Saku “KEPEMIMPINAN DESA”.
 3. Buku Saku “DEMOKRATISASI DESA”.
4. Buku Saku “KADER DESA: Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa”.
5. Buku Saku “DESA MANDIRI, DESA MEMBANGUN”
6. Buku Saku “PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA”
7. Buku Saku “BADAN USAHA MILIK DESA: Spirit Usaha Kolektif Desa“.
10. Buku Saku “REGULASI BARU DESA BARU Ide, Misi, Dan Semangat UU Desa”.












Posting Komentar