JABARNEWS
I GARUT,- Program Inovasi desa
pengembangan perekonomian masyarakat sudah berjalan untuk tahun kedua. Salah seorang Tenaga Pendamping Profesional asal Kabupaten Garut Ginan Wibawa menyebutkan
Program Inovasi desa merupakan bantuan dari pemerintah pusat.
Gambar ilustrasi : serbaserbidesa.blogspot.com
Ia
menjelaskan Program Inovasi Desa (PID) hadir sebagai upaya mendorong
peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa (DD) dengan memberikan rujukan
inovasi pembangunan desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam
pengembangan potensi ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya
manusia serta infrastruktur desa.
Pelaksanaan
PID diharapkan mampu menstimulir munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan
secara partisipatif di desa dan antar desa. “PID merupakan salah satu bentuk
dukungan kepada desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan DD sebagai
investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat,” terang
Ginan Rabu, 15/08/2018
Program
itu nantinya akan memberikan bantuan ke setiap kecamatan yang akan diterima
oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa ( TPID )
. Tujuanya program ini antara lain untuk mendukung pembangunan desa yang lebih
kreatif dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal, dan pengembangan sumber
daya manusia. Namun kata dia, hingga kini masih ada TPID yang belum selesai dalam menyelesaikan dokumen untuk persyaratan
pencairan terutama persyaratan
pencairannya.
"
Masih ada TPID yang belum selesai pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
. NPWP dibutuhkan untuk persyaratan
kelengkapan pencairan di Bank nantinya . Berbagai kendala tehnis mungkin
dialami oleh beberapa TPID sehingga masih banyak yang belum tuntas. "
Tambah Ginan.
Pembuatan
NPWP bagi TPID Prosesnya kata dia,
TPID bisa datang sendiri ke
kantor pajak dengan membawa beberapa persyaratan. Untuk TPID persyaratan yang dibawa
adalah Kartu Tanda Penduduk Ketua dan
Bendahara , NPWP Pribadi salah satu dari ketua atau Bendahara, surat keterangan
domisili TPID dari kecamatan
, SK TPID
,
struktur kepengurusan TPID
,
dan stempel TPID.
Sejauh
ini kata dia, TPID Kecamatan Karangpawitan Garut sudah berhasil memiliki NPWP
bagi TPID nya.
Menanggapi
ini, Staf Kantor Pajak Pratama ( KPP ) Garut Deden menjelaskan untuk syarat
pembuatan NPWP sangat mudah sekali
NPWP
merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Sebagai warga
negara yang baik, membayar pajak tentunya menjadi hal yang wajib dilakukan.
Dengan adanya NPWP, para wajib pajak akan lebih mudah membayar pajak mereka
karena NPWP ini sifatnya akan dipergunakan sebagai tanda identitas si wajib
pajak.
Ada
dua jenis NPWP yang ada di Indonesia, yaitu NPWP perorangan dan NPWP
perusahaan. Keduanya tidak jauh berbeda, yang membedakannya hanya pada database
yang dimiliki oleh kantor pajak dan dari segi penggunaan.
NPWP
perorangan tidak boleh digunakan untuk perusahaan, begitupula sebaliknya. Jadi
kalau Anda memiliki perusahaan atau bisnis tertentu, maka Anda wajib memiliki
keduanya.
Meski
dikatakan wajib, tapi pada kenyataanya masih ada saja orang yang tidak memiliki
NPWP. Alasannya bisa karena malas membuatnya, ingin menghindari pajak, hingga
tidak mengetahui manfaat serta kegunaan NPWP.
" Kegunan NPWP menjadi syarat
administrasi bank, untuk pengajuan dan pembuatan SIUP, menjadi syarat pembuatan
paspor, mempermudah urusan perpajakan, mengurangi
pembayaran pajak." ujarnya
Kegunaan
NPWP akan sangat terasa bagi masyarakat
karena bisa mengurangi beban pajak secara legal. Dengan memiliki NPWP,
maka beban pajak yang dikenakan oleh negara bisa lebih ringan dibanding orang
yang tidak memiliki NPWP. Pengurangan beban pajak yang dimaksud di sini adalah
pajak penghasilan. pungkasnya. ( Tgr )
Jabarnews
Berita Jawa barat
Posting Komentar