JABARNEWS I GARUT,-   Program Inovasi desa pengembangan perekonomian masyarakat sudah berjalan untuk tahun kedua.  Salah seorang Tenaga Pendamping Profesional  asal Kabupaten Garut Ginan Wibawa menyebutkan Program Inovasi desa merupakan bantuan dari pemerintah pusat. 


Gambar ilustrasi : serbaserbidesa.blogspot.com



Ia menjelaskan Program Inovasi Desa (PID) hadir sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa (DD) dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia serta infrastruktur desa.

Pelaksanaan PID diharapkan mampu menstimulir munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif di desa dan antar desa. “PID merupakan salah satu bentuk dukungan kepada desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan DD sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat,” terang Ginan Rabu, 15/08/2018

Program itu nantinya akan memberikan bantuan ke setiap kecamatan yang akan diterima oleh Tim Pelaksana Inovasi Desa  ( TPID ) . Tujuanya program ini antara lain untuk mendukung pembangunan desa yang lebih kreatif dalam mendorong pengembangan ekonomi lokal, dan pengembangan sumber daya manusia. Namun kata dia, hingga kini masih ada TPID  yang belum selesai dalam  menyelesaikan dokumen untuk persyaratan pencairan  terutama persyaratan pencairannya.

" Masih ada TPID yang belum selesai pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) .  NPWP dibutuhkan untuk persyaratan kelengkapan pencairan di Bank nantinya . Berbagai kendala tehnis mungkin dialami oleh beberapa TPID sehingga masih banyak yang belum tuntas. " Tambah  Ginan.

Pembuatan NPWP bagi TPID Prosesnya kata dia,  TPID  bisa datang sendiri ke kantor pajak dengan membawa beberapa persyaratan.  Untuk TPID persyaratan yang dibawa adalah  Kartu Tanda Penduduk Ketua dan Bendahara , NPWP Pribadi salah satu dari ketua atau Bendahara, surat keterangan domisili TPID dari kecamatan
,  SK TPID
, struktur kepengurusan TPID
, dan stempel TPID.

Sejauh ini kata dia, TPID Kecamatan Karangpawitan Garut sudah berhasil memiliki NPWP bagi TPID nya.

Menanggapi ini, Staf Kantor Pajak Pratama ( KPP ) Garut Deden menjelaskan untuk syarat pembuatan NPWP  sangat mudah sekali

NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tentunya menjadi hal yang wajib dilakukan. Dengan adanya NPWP, para wajib pajak akan lebih mudah membayar pajak mereka karena NPWP ini sifatnya akan dipergunakan sebagai tanda identitas si wajib pajak.

Ada dua jenis NPWP yang ada di Indonesia, yaitu NPWP perorangan dan NPWP perusahaan. Keduanya tidak jauh berbeda, yang membedakannya hanya pada database yang dimiliki oleh kantor pajak dan dari segi penggunaan.

NPWP perorangan tidak boleh digunakan untuk perusahaan, begitupula sebaliknya. Jadi kalau Anda memiliki perusahaan atau bisnis tertentu, maka Anda wajib memiliki keduanya.

Meski dikatakan wajib, tapi pada kenyataanya masih ada saja orang yang tidak memiliki NPWP. Alasannya bisa karena malas membuatnya, ingin menghindari pajak, hingga tidak mengetahui manfaat serta kegunaan NPWP.

 " Kegunan NPWP menjadi syarat administrasi bank, untuk pengajuan dan pembuatan SIUP, menjadi syarat pembuatan paspor, mempermudah urusan perpajakan,  mengurangi pembayaran pajak." ujarnya

Kegunaan NPWP akan sangat terasa bagi masyarakat  karena bisa mengurangi beban pajak secara legal. Dengan memiliki NPWP, maka beban pajak yang dikenakan oleh negara bisa lebih ringan dibanding orang yang tidak memiliki NPWP. Pengurangan beban pajak yang dimaksud di sini adalah pajak penghasilan. pungkasnya. ( Tgr )

Jabarnews Berita Jawa barat

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama