Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah se­mata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupa­kan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik.


Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemer­intah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna peman­faatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Proses penganggaran dimulai dengan penyusunan APB Desa yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober  tahun berjalan. Tulisan ini membahas mengenai Proses Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa.


Perencanaan dan penganggaran Keuangan Desa merupakan proses yang terintegrasi sehingga output dari perencanaan keuangan adalah penganggaran. Proses perencanaan arah dan kebijakan pembangunan desa tahunan dan rencana anggaran tahunan (APBDes) pada hakikatnya merupakan perencanaan instrumen kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena pentingnya anggaran tersebut maka perencanaan anggaran/penyusunan anggaran juga menjadi sesuatu yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

APBDesa merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan apabila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dalam proses perencanaan anggaran dikenal adanya siklus anggaran yang meliputi tiga tahap sebagai berikut.


  1. Tahap Persiapan Anggaran

Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran atau perkiraan pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum taksiran pengeluaran disetujui, hendaknya terlebih dahulu dilakukan penaksiran pendapatan secara lebih teapat dan akurat. 

  1. Tahap Pelaksanaan Anggaran

Setelah APBDes disetujui, tahap berikutnya adalah pelaksanaan anggaran. Dalam tahap pelaksanaan anggaran ini, hal paling penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa adalah kepemilikan sistem informasi akuntansi dan pengendalian manajemen yang baik agar memudahkan pelaksanaan serta transparansi anggaran.

  1. Tahap Pelaporan dan Evaluasi

Tahap terakhir dari siklus anggaran adalah pelaporan dan evaluasi anggaran. Tahap persiapan dan pelaksanaan anggaran terkait dengan aspek operasional anggaran, sedangkan tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas.



APBDesa mengkoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh Pemerintah Desa untuk suatu periode tertentu. Teknik dasar penganggaran dalam penyusunan APBDesa sebagai berikut :

Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam APBDesa.

Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan secara bruto.

Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundang-

Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.

Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

Fungsi APBDesa

Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.



Ketentuan Penyusunan APBDesa

Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:

1)    APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.

2)    APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember.

3)    Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4)    APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.



Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:

  1. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.

  1. Belanja Desa

Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

  1. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggara)

Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.



[dari berbagai sumber ]





Lebih baru Lebih lama