Membangun kemandirian desa dalam
kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik,
dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan)
yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan
hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba,
tetapi akibat perencanaan yang baik.
Sebagaimana diatur di dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna
Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan
kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan
Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan
dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat
(RPJMDesa) adalah dokumen
perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan
keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai
dengan rencana kerja. Rencana Kerja
Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu)
tahun yang merupakan penjabaran dari
RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi
desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan
yang dimutakhirkan, program
prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Proses penganggaran dimulai dengan penyusunan APB
Desa yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa dengan
berpedoman kepada RKP Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati
bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Tulisan ini membahas
mengenai Proses Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa.
Perencanaan dan penganggaran Keuangan Desa merupakan proses yang
terintegrasi sehingga output dari perencanaan keuangan adalah penganggaran.
Proses perencanaan arah dan kebijakan pembangunan desa tahunan dan rencana
anggaran tahunan (APBDes) pada hakikatnya merupakan perencanaan instrumen
kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh
karena pentingnya anggaran tersebut maka perencanaan anggaran/penyusunan
anggaran juga menjadi sesuatu yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa.
APBDesa merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa tentang belanja yang ditetapkan untuk
melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup
keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan apabila diperkirakan
akan terjadi defisit atau surplus. Dalam proses perencanaan anggaran dikenal
adanya siklus anggaran yang meliputi tiga tahap sebagai berikut.
- Tahap Persiapan Anggaran
Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran atau perkiraan pengeluaran
atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut,
yang perlu diperhatikan adalah sebelum taksiran pengeluaran disetujui,
hendaknya terlebih dahulu dilakukan penaksiran pendapatan secara lebih teapat
dan akurat.
- Tahap Pelaksanaan Anggaran
Setelah APBDes disetujui, tahap berikutnya adalah pelaksanaan anggaran.
Dalam tahap pelaksanaan anggaran ini, hal paling penting yang harus
diperhatikan oleh pemerintah desa adalah kepemilikan sistem informasi akuntansi
dan pengendalian manajemen yang baik agar memudahkan pelaksanaan serta
transparansi anggaran.
- Tahap Pelaporan dan Evaluasi
Tahap terakhir dari siklus anggaran adalah pelaporan dan evaluasi anggaran.
Tahap persiapan dan pelaksanaan anggaran terkait dengan aspek operasional
anggaran, sedangkan tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek
akuntabilitas.
APBDesa mengkoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan memberi landasan
bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh Pemerintah Desa untuk suatu
periode tertentu. Teknik dasar penganggaran dalam penyusunan APBDesa sebagai
berikut :
Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa)
dianggarkan dalam APBDesa.
Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan secara bruto.
Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta
berdasarkan ketentuan perundang-
Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya
penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang
melandasinya.
Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan
yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang
juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran
yang memiliki kekuatan hukum.
Fungsi APBDesa
Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian
rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang
terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan,
serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti,
untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah
kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil
kegiatan secara teknis.
Ketentuan Penyusunan APBDesa
Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
1) APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
2) APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1
Januari sampai 31 Desember.
3) Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
4) APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan
Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.
Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:
- Pendapatan Desa
Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang
terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau
data.
- Belanja Desa
Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran,
dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat
jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan
harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang
dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.
- SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggara)
Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran
Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada,
yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya
penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening
kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran
sebelumnya.
[dari berbagai sumber ]