KESADARAN warga Desa
Sakawayana, Kecamatan Malangbong , Kabupaten Garut dalam penanganan sampah
perlu diacungi jempol. Demikian disampaikan tenaga ahli teknologi tepat guna (
TTG ) Kabupaten Garut, Ginan Wibawa saat
menyampaikan materi pada kegiatan pelatihan peningkatan kualitas kelompok
petani ( Poktan ), di Aula Desa
Malangbong, (19 /12/2017).
Pelatihan Poktan tersebut
diprakarsai oleh kepala setempat yang didanani anggaran Dana Desa tahap dua
tahun 2017. Ginan menyebutkan, selain di
Desa Sakawayana, penanganan sampah rumah tangga yang telah sukses sampai
mancanegara adalah Desa Cikole, Kecamatan Wanaraja.
“Untuk mencegah timbunan
sampah sebelum sampai ke tempat pembuangan sampah ( TPA), masyarakat perlu
diberikan pemahaman, bahwa sampah itu bisa menghasilkan uang. Cara terefektif
adalah dengan mengubah cara pandang terhadap nilai guna dan nilai ekonomi
sampah dengan melakukan daur ulang ,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sakawayana, A .Isra, secara
khusus menyampaikan ucarapan terima kasih kepada Kementrian Desa dengan
digulirkannya program Dana Desa (DD). Diakuinya, dengan DD tersebut bisa
menerapkan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Saya berharap, dengan
memberikan pembekalan pengolahan sampah agar bernilai ekonomis. Selain
mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan konsep Bank Sampah tentu
masyarakat akan terbantu secara ekonomi. sampah yang semula diabiarkan
berserakan tanpa penaganan serius, kini bisa dijadikan sumber penghasilan,”
katanya.
Dalam prosesnya, Bank
Sampang akan mengelola hasil penjualan sampah. Melalui bank sampah tersebut
setidaknya warga memiliki tabungan
minimal yang cukup untuk membayar pajak bumi dan bangunan ( PBB ). Kebutuhan sehari hari wargapun dapat teratasi
dari hasil penjualan sampah rumah tangga
tiap minggunya.
Untuk memproses sampah
menjadi barang bernilai eknomis, prosesnya melalui pemilahan sampah rumah
tangga. Misalnya, sampah organik diolah
menjadi pupuk kompos. Sedangkan sampah non
organik dihancurkan oleh alat penghancur
sampah. Butiran butiran sampah plastik
dapat disalurkan ke pabrik pengolah sampah, bahkan sebagian dapat digunakan
untuk aneka kerajinan.
Kepala Seksi Pemberdayaan
Masyarakat Desa ( PMD ) Kecamatan Malangbong, Deden Munawar, S.Ip., menyatakan
bahwa Undang-undang nomor 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah telah
menitik beratkan pada pengelolaan sampah secara 3 R (Reduce, Reuse, dan Recycle).
Penanganan sampah tidak hanya sekedar kumpul, angkut, dan buang.
Dijelaskannya, sampah baru
dianggap memiliki nilai manfaat dan nilai rupiah jika berada dalam kondisi
terpisahkan sesuai dengan jenisnya dalam keadaan bersih. Cara pandang mengenai
nilai ekonomis sampah dapat menimbulkan semangat pemilahan sampah di
masyarakat.
Dengan demikian, pemilahan
sampah organik dan anorganik yang dilakukan di tingkatan komunitas masyarakat,
dinilai mampu meminimalkan jumlah sampah yang sampai di TPA. “Jadi, solusi
teknologi apa yang tepat untuk mengatasi permasalahan sampah? Menurut saya,
bukanlah teknologi canggih dan mahal. Cara sederhana dan termurah yang sudah
ada namun belum efektif dilaksanakan, yakni melalui pemilahan sampah dari awal
penggunaan suatu barang hingga akhir pemakaian,” katanya. ( TAF Senopati ) ***
Sumber : garut-express.com
Posting Komentar