KESADARAN warga Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong , Kabupaten Garut dalam penanganan sampah perlu diacungi jempol. Demikian disampaikan tenaga ahli teknologi tepat guna ( TTG )  Kabupaten Garut, Ginan Wibawa saat menyampaikan materi pada kegiatan pelatihan peningkatan kualitas kelompok petani  ( Poktan ), di Aula Desa Malangbong, (19 /12/2017).

Pelatihan Poktan tersebut diprakarsai oleh kepala setempat yang didanani anggaran Dana Desa tahap dua tahun 2017.  Ginan menyebutkan, selain di Desa Sakawayana, penanganan sampah rumah tangga yang telah sukses sampai mancanegara adalah Desa Cikole, Kecamatan Wanaraja.


“Untuk mencegah timbunan sampah sebelum sampai ke tempat pembuangan sampah ( TPA), masyarakat perlu diberikan pemahaman, bahwa sampah itu bisa menghasilkan uang. Cara terefektif adalah dengan mengubah cara pandang terhadap nilai guna dan nilai ekonomi sampah dengan melakukan daur ulang ,” katanya.

Sementara itu,  Kepala Desa Sakawayana, A .Isra, secara khusus menyampaikan ucarapan terima kasih kepada Kementrian Desa dengan digulirkannya program Dana Desa (DD). Diakuinya, dengan DD tersebut bisa menerapkan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Saya berharap, dengan memberikan pembekalan pengolahan sampah agar bernilai ekonomis. Selain mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan konsep Bank Sampah tentu masyarakat akan terbantu secara ekonomi. sampah yang semula diabiarkan berserakan tanpa penaganan serius, kini bisa dijadikan sumber penghasilan,” katanya.

Dalam prosesnya, Bank Sampang akan mengelola hasil penjualan sampah. Melalui bank sampah tersebut setidaknya warga memiliki tabungan  minimal yang cukup untuk membayar pajak bumi dan bangunan ( PBB ).  Kebutuhan sehari hari wargapun dapat teratasi dari hasil penjualan sampah rumah tangga  tiap minggunya.

Untuk memproses sampah menjadi barang bernilai eknomis, prosesnya melalui pemilahan sampah rumah tangga. Misalnya, sampah organik  diolah menjadi  pupuk kompos. Sedangkan sampah non organik  dihancurkan oleh alat penghancur sampah.  Butiran butiran sampah plastik dapat disalurkan ke pabrik pengolah sampah, bahkan sebagian dapat digunakan untuk aneka kerajinan.

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kecamatan Malangbong, Deden Munawar, S.Ip., menyatakan bahwa Undang-undang nomor 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah telah menitik beratkan pada pengelolaan sampah secara 3 R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Penanganan sampah tidak hanya sekedar kumpul, angkut, dan buang.

Dijelaskannya, sampah baru dianggap memiliki nilai manfaat dan nilai rupiah jika berada dalam kondisi terpisahkan sesuai dengan jenisnya dalam keadaan bersih. Cara pandang mengenai nilai ekonomis sampah dapat menimbulkan semangat pemilahan sampah di masyarakat.

Dengan demikian, pemilahan sampah organik dan anorganik yang dilakukan di tingkatan komunitas masyarakat, dinilai mampu meminimalkan jumlah sampah yang sampai di TPA. “Jadi, solusi teknologi apa yang tepat untuk mengatasi permasalahan sampah? Menurut saya, bukanlah teknologi canggih dan mahal. Cara sederhana dan termurah yang sudah ada namun belum efektif dilaksanakan, yakni melalui pemilahan sampah dari awal penggunaan suatu barang hingga akhir pemakaian,” katanya.  ( TAF Senopati ) ***

Sumber : garut-express.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama