Oleh : Sutoro Eko

*Catatan kecil diskusi dengan para tenaga ahli desa

Semalam (23/10/17), bertempat di bilangan Mangga Dua, Daeng Wahyuddin Kessa serta para fasilitator "membajak" saya untuk silaturahmi diskusi dan memberi "wejangan" kepada para tenaga ahli (TA) yang tengah mengikuti pelatihan pratugas, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendesa PDTT. Di hadapan para "gelandang serang" itu saya menyampaikan pesan bahwa sejumlah 13 asas dalam UU Desa, terbagi menjadi dua kategori: kuasa desa atau otonomi dan kuasa rakyat atau demokrasi. Spiritnya: membela desa dengan rekognisi, sekaligus melawan desa dengan demokrasi.



Kuasa desa (otonomi) atau kemandirian mengandung empat dimensi: otoritas, prakarsa, kapasitas dan swakelola. Ini dihasilkan oleh rekognisi subsidiaritas, dengan kontrol negara yang longgar. Kuasa rakyat atau demokrasi mencakup partisipasi, representasi, deliberasi dan akuntabilitas.

Jika kuasa desa (otonomi, kemandirian) dan kuasa rakyat dikombinasikan, maka membuahkan empat tipe desa.

Pertama, desa korporatis-otoritarian, yang memiliki otonomi dan demokrasi sama-sama lemah. Ini adalah seburuk-buruknya desa. Desa punya pengalaman panjang dengan formasi ini. Sekarangpun masih sangat banyak.

Kedua, desa otonom-otoritarian, desa yang memiliki otonomi (kemandiran) kuat tetapi memiliki kuasa rakyat (demokrasi) yang lemah. Kuasa rakyat memang variatif dan kontekstual. Tetapi desa otonom, dalam pengertian kontrol negara yang longgar, itu sangat jarang terjadi. Dalam lintasan sejarah, desa mandiri (berdikari) hanya terjadi pada tahun 1945-1965 ketika kontrol negara longgar, dan emansipasi desa menguat.

Ketiga, desa korporatis-demokratis, yakni desa memiliki kuasa desa (otonomi) yang lemah karena kontrol negara yang kuat, serta memiliki kuasa rakyat (demokrasi) yang kuat. Berdasarkan studinya di Bali, Clifford Geertz (1980) menyebut desa ini sebagai "kolektivisme pluralistik". Desa memiliki struktur yang beragam, yang masing-masing punya otonomi, tanpa kekuasaan monolitik, namun mereka diikat secara bersama (kolektivisme) dalam wadah desa. Desa ini unik, sebab desa kompak secara internal, dan sanggup menahan gempuran dari luar, serta bernegosiasi dengan negara.

Keempat, desa otonom-demokratis, yakni desa memiliki kuasa desa (otonomi) yang kuat, sekaligus memiliki kuasa rakyat (demokrasi). Inilah "desa baru" yang disiapkan oleh UU Desa.

Tetapi UU Desa telah direduksi oleh "negara lama" antara lain dalam bentuk proyek dana desa dan kuasa uang atas desa. Karena itu kuasa desa jadi lemah, sebaliknya korporatisme negara jadi kuat. Dalam kondisi ini, para TA maupun pendamping, yang bergerak di lokal, dapat memainkan resolusi lokal dengan mendorong tumbuhnya desa tipe ketiga. Sekarang pilkades baru telah menghadirkan para generasi baru, yang bisa menjadi modalitas politik untuk merajut "kolektivisme pluralistik".

Usai diskusi, para TA begitu heboh, mengajak foto bersama. Foto bersama adalah artikulasi silaturahmi yang membawa berkah dan semangat baru. Dan yang tak kalah penting Wahyu Hananto Pribadi berseloroh: "Harusnya diskusi begini untuk memperoleh pikiran yang dalam dan wawasan yang luas, agar para TA tidak menjadi tukang". Saya kasih jempol dua untuk ini.

Kepada para TA, selamat berkarya, berdesa, berjuang dan bergerak.

Sumber : Posting Facebook Akun Sutoro Eko, Tanggal 24 Okt 2017

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama