Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas. PID mendukung capaian target RPJM 2015-2019 dengan mendukung pembangunan Desa secara lebih kreatif dan sehingga dapat mendorong pengembangan ekonomi local dan pengembangan sumber daya manusia.
PID diselenggarakan oleh Kemendesa PDTT dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia melalui restrukturisasi program yang sebelumnya difokuskan pada Pendampingan Desa dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa. PID adalah inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan.
Inovasi ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara meluas. PID juga memberikan perhatian terhadap dukungan teknis dari penyedia jasa teknis secara professional. Dua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi Desa, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), khususnya Dana Desa. Dengan demikian, PID diharapkan dapat menjawab kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa secara tepat dan seefektif mungkin.
Manfaat inovasi Desa untuk; (a) melindungi individu, kelompok atau kelembagaan yang melakukan inovasi; (b) Memacu kreativitas Desa untuk meningkatkan daya saing dan keunggulannya; (c) meningkatkan jaminan pelayanan publik yang disediakan pemerintah Desa. Disamping itu, inovasi Desa diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam: (a) Peningkatan efisiensi;(b) perbaikan efektivitas (c) perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat;(d) mendorong kohesi sosial dan mencegah terjadinya konflik kepentingan;(e) berorientasi kepada kepentingan umum; (f) dilakukan secara terbuka;(g) memenuhi nilai-nilai kepatutan; (h) mampu dipertanggungjawabkan hasilnya; dan (i) mendorong pemanfaatan bagi perbaikan kehidupan masyarakat.
Inovasi pembangunan Desa merupakan kegiatan pemberdayaan melalui pembangunan dalam bentuk perbaikan mutu hidup dan perilaku yang mencakup aspek peningkatan kemampuan masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat, meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kemampuan SDM aparatur pemerintah desa berbasis Iptek (Suharyanto dan Arif Sofianto, 2012:1-2).
Kegiatan PID bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi dan inovasi pembangunan desa dalam rangka mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan, serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan.
Untuk informasi selengkapnya silahkan download panduan Program Inovasi Desa di bawah ini :



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama