Program
Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan
rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas. PID mendukung
capaian target RPJM 2015-2019 dengan mendukung pembangunan Desa secara
lebih kreatif dan sehingga dapat mendorong pengembangan ekonomi local
dan pengembangan sumber daya manusia.
PID diselenggarakan oleh
Kemendesa PDTT dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia melalui
restrukturisasi program yang sebelumnya difokuskan pada Pendampingan Desa dalam pelaksanaan
Undang-Undang Desa. PID
adalah inovasi/kebaruan dalam praktik pembangunan dan pertukaran pengetahuan.
Inovasi
ini dipetik dari realitas/hasil kerja Desa-Desa dalam melaksanakan kegiatan
pembangunan yang didayagunakan sebagai pengetahuan untuk ditularkan secara
meluas. PID juga memberikan perhatian terhadap dukungan teknis dari penyedia jasa
teknis secara professional. Dua unsur itu diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap investasi Desa, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui
pembangunan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB
Desa), khususnya Dana Desa. Dengan demikian, PID diharapkan dapat menjawab
kebutuhan Desa-Desa terhadap layanan teknis yang berkualitas, merangsang munculnya inovasi dalam
praktik pembangunan, dan solusi inovatif untuk menggunakan Dana Desa secara tepat dan
seefektif mungkin.
Manfaat inovasi Desa untuk; (a) melindungi individu,
kelompok atau kelembagaan yang melakukan inovasi; (b) Memacu kreativitas Desa
untuk meningkatkan daya saing dan keunggulannya; (c) meningkatkan jaminan pelayanan
publik yang disediakan pemerintah Desa. Disamping itu, inovasi Desa diharapkan
dapat memberikan kontribusi dalam: (a) Peningkatan efisiensi;(b) perbaikan efektivitas
(c) perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat;(d) mendorong kohesi sosial
dan mencegah terjadinya konflik kepentingan;(e) berorientasi kepada kepentingan
umum; (f) dilakukan secara terbuka;(g) memenuhi nilai-nilai kepatutan; (h)
mampu dipertanggungjawabkan hasilnya; dan (i) mendorong pemanfaatan bagi
perbaikan kehidupan masyarakat.
Inovasi pembangunan Desa merupakan
kegiatan pemberdayaan melalui pembangunan dalam bentuk perbaikan mutu hidup
dan perilaku yang mencakup aspek peningkatan kemampuan masyarakat, peningkatan
partisipasi masyarakat, meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat dan
meningkatkan kemampuan SDM aparatur pemerintah desa berbasis Iptek (Suharyanto dan
Arif Sofianto, 2012:1-2).
Kegiatan PID bertujuan untuk
mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan banyak referensi
dan inovasi pembangunan desa dalam rangka mendorong produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi perdesaan, serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan.
Untuk informasi selengkapnya
silahkan download panduan Program Inovasi Desa di bawah ini :
Posting Komentar