Sesuai dengan amanat Undang-undang RI  Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah saja tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat. Pemerintah memiliki banyak keterbatasan baik dari segi personil maupun anggaran, oleh karena itu peran aktif masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sangat dibutuhkan.

Masyarakat baik secara perseorangan maupun organisasi membutuhkan pembinaan, arahan dan berbagai bentuk kegiatan pemberdayaan lainnya secara berkesinambungan agar dapat berperan aktif dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Salah satu unsur yang paling strategis adalah Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang diakui keberadaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.                                  






Post a Comment

Lebih baru Lebih lama