Hal utama yang diatur dalam PMK Nomor 226 Tahun 2017 diantaranya sebagai berikut:

  1. Total Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp60 Triliun.
  2. Pagu sebesar Rp60 Triliun tadi dialokasikan untuk  74.958 Desa yang berada dalam 434 Kabupaten/Kota.
  3. Pembagian dana setiap Desa terdiri dari Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula.
  4. Aloksi dasar (setiap Desa menerima jumlah yang sama), untuk tahun anggaran 2018 diberikan sebesar Rp616.345.000.
  5. Alokasi Afirmasi hanya diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin yang tinggi.

Silahkan Baca / Download Klik di sini. Semoga bermanfaat. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama